Nikah jika di artikan maka memiliki makna berkumpul atau wathi atau di
dengan arti lain bisa di juga di berikan makna akad. Namun arti nikah
sebenarnya menurut syara yaitu sebuah akad untuk agar di perbolehkannya
wathi dengan memakai lafadz yang musytaq dari lafadz inkah
atau tazwij atau terjemahnya, dengan rukun-rukun dan
syarat-syarat tertentu. Yang di maksud dengan wathi di sini yaitu
pergaulan suami istri di tempat tidur, yang tadinya hal tersebut haram
di lakukan sebelum nikah dan apabila sudah nikah menjadi halal.
Meskipun nikah ini pasti akan di lakukan semua orang tidak memandang
status kaya atau miskin namun hukum nikah sendiri di kategorikan
berdasarkan lima hukum yang pertama haram yaitu untuk orang yang tidak
mampu memenuhi hak-hak si istri, kedua sunnah bagi orang yang
membutuhkan wathi dan mempunyai biaya untuk mahar, pakaian fashol tamkin
dan memberi nafkah istrinya pada hari dilangsungkannya akad dan
malamnya, ketiga makruh untuk orang yang tidak membutuhkan wathi dan
tidak juga memiliki biaya, ke empat Khilaful aula untuk orang yang
membutuhkannya namun tidak mempunyai biaya, kelima wajib untuk orang
yang bernadzar untuk menikah.
Dalam acara akad pernikahan ada banyak hal yang harus di patuhi oleh
orang yang melaksanakannya dan salah satunya adalah membacakan khutbah
nikah yang bisa di bacakan oleh siapa saja yang memungkinkan paham
terhadap hal tersebut baik itu seorang ustadz yang mewakili atau
langsung di bacakan oleh petugas nikah. Biasa untuk khutbah nikah hanya
doi bacakan rukunnya saja dalam bahasa arab jarang menemukan khutbah
bahasa sunda
dalam acara nikah, mungkin ini tujuannya agar acara pernikahan bisa
lebih cepat terlaksana,
Marriage if interpreted the meaning gathering or Wahti or
with other meanings can also be given the meaning of the contract. Yet the meaning of marriage
in fact by Personality namely a contract for the order in perbolehkannya
Wahti using the musytaq lafadz of lafadz inkah
or tazwij or Terjemahnya, with pillars and
certain conditions. The purpose of the Wahti here is
association of husband and wife in bed, that was it forbidden
done before marriage and in the case of marriage becomes lawful.
Although this marriage would have done everyone not to look
rich or poor status, but the law of marriage itself categorized
based on the first five illegitimate law is for people who do not
able to meet the wife's rights, both Sunnah for those who
requires Wahti and have money for a dowry, clothing fashol tamkin
and provide for his wife on the day of holding of the contract and
night, the third makruh for those who do not need Wahti and
nor has a cost, to four Khilaful hall for people who
need but do not have the cost of the five required for the
which bernadzar to get married.
In the event the wedding ceremony there are many things that must be obeyed by
those who carry it out and one of them is read khutbah
marriage can be read by anyone who lets understand
on the issue whether it is a cleric who represents or
direct read out by the clerk of marriage. Unusual for a marriage sermon only
doi rukunnya read in Arabic only rarely find sermon
Sundanese language
in the event of marriage, this might be the goal for weddings
more quickly implemented,